AKTA NOTARIS dan PPAT LABUAN, PANDEGLANG, BANTEN

Akta Notaris dan PPAT

 CONTOH AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH / DIHADAPAN NOTARIS/PPAT: 
  1. Pembuatan Akta Jual Beli,
  2. Pengikatan Jual Beli, 
  3. Perubahan akta jual beli, 
  4. Pembatalan pengikatan jual beli,
  5. Over kredit, dan
  6. Jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit. 
  7. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain.
  8. Pembuatan Akta Tukar Menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan. 
  9. Pembuatan Akta Sewa Menyewa tanah/rumah, ruko, kios, los dll perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa. 
  10. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupaTanah/Bangunan), karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik. 
  11. Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV,Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut perizinannya meliputiIzin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP) dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut. Pembuatan Akta Pemberian Kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris,IMB, Legasisasi dan waarmerking surat/ perjanjianjian. Pembuatan CV,
hubungi : SUPRIYADI ( 0877-4101-2850 ), E-Mail : Supriyadi_coolmultimedia@yahoo.co.id / Nadyzlabone@gmail.com 


Pembuatan CV Persyaratan Yang Dibutuhkan : 
  • Nama CV 
  • Fotocopy KTP Para Pendiri minimal 2 orang 
  • Fotocopy NPWP Direktur
  • Fotocopy KK (Jika Direktur Perempuan) 
  • Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/ 
  • Fotocopy perjanjian sewa,
  • Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),
  • Fotocopy IMB,
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen),
  • Surat Keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan) 
  • Pasphoto Direktur ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
  • Bidang usaha & Modal Untuk di SIUP 

Nomor Telepon/Fax Kantor Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Yang didapat dari pengurusan CV : Akta pendirian dari Notaris (Disahkan Pengadilan Negeri) Surat Keterangan Domisili CV NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV : 
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain 
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri. 
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi. Pembuatan PT Biaya 

Paket Pendirian PT : 
  • Kualifikasi PT Biaya Waktu kecil Rp. 8.000.000,- 20 hari kerja
  • Menengah Rp. 9.000.000,- 20 hari 
  • kerja Besar Rp.12.000.000,- 20 hari kerja
  • Dalam biaya itu sudah termasuk; Cek dan pemesanan nama PT,Draft anggaran dasar PT, Akta Pendirian PT, Domisili (SKDU), NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Pengesahan MENKUMKAM , SIUP, TDP. kami juga melayani untuk Pesan Nama , Akta Pendirian PT hingga SK Pengesahan Menkumham saja (5 hari kerja), dan untuk biayanya silahkan hubungi : 

SUPRIYADI ( 0877-4101-2850 ), E-Mail : Supriyadi_coolmultimedia@yahoo.co.id / Nadyzlabone@gmail.com 
Pembuatan PT Persyaratan Yang Dibutuhkan :
  1. Nama PT (Nama dalam bahasa Indonesia) Kedudukan & Bidang Usaha
  2. Fotocopy KTP Para pemegang saham,para Direktur & Komisaris
  3. Fotocopy Data-data Perusahaan (Jika sebagian saham milik Perusahaan) Susunan pengurus & pemegang saham (Minimal 2 orang ) serta komposisi saham
  4. Fotocopy KK (Jika Direktur Perempuan) Penentuan Jumlah Modal Dasar & Modal Disetor 
  5. Fotocopy NPWP pribadi penanggung jawab Perusahaan Nomor telepon/fax kantor
  6. Fotocopy sertifikat,
  7. Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,
  8. Fotocopy PBB & bukti lunas (Jika sewa),
  9. Fotocopy IMB , Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen,Surat Keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan)
  10. Pasphoto Penanggung Jawab Perusahaan uk.3×4=3 lbr (berwarna), Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta) Yang didapat dari pengurusan PT. Bukti Pesan Nama PT Akta pendirian PT Surat Keterangan Domisili PT NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) PKP (Pengusaha Kena Pajak) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Pembuatan SIUP/TDP Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. 
URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.


  • Syarat SIUP :
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, dari awal sampai akhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
4. Copy NPWP Perusahaan 
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita 
7. Copy SIUP 
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP) Persyaratan Administratif Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer (CV) Formulir isian (diisi Iengkap). Salinan akta pendirian perusahaan. Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN). Surat keterangan domisili perusahaan (skdu) NPWP. cv Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya. Formulir isian (diisi lengkap). Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan. Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007). Asli dan salinan data akta pendirian. Asli dan salinan data akta perubahan. Asli dan salinan laporan data akta perubahan. Salinan SIUP/izin teknis lainnya. Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO. Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham. Prosedur Pengurusan Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota. Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan. Waktu pemrosesannya 7 HARI KERJA,

No comments:

PUISIKU UNTUK IBU By SUPRIYADI LABUAN